Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (daftar terlampir). Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0312/G/KP.04.03/2024 tanggal
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (daftar terlampir). Menindaklanjuti Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0312/G/KP.04.03/2024 tanggal
Yth. 1. Pengelola Kepegawaian Perguruan Tinggi, 2. Dosen PNS Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (daftar terlampir). Sehubungan dengan telah selesainya pengembangan
Nomor : 1603/LL2/DT.00.00/2024 tanggal 21 Maret 2024Lampiran : Empat lembarHal : Undangan Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan