Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi,
Kepada Yth. 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI2. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta3. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan