Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Profesi, Karier, dan
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024