Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0566/A.A5/HM.00.08/2025 tanggal 30
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan kenaikan jabatan akademik Dosen ke Lektor Kepala