Yth. Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi Berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan LLDIKTI Wilayah II Menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil–Genap TahunAkademik 2024/2025 di SISTER, dengan hormat kami sampaikan