Menyusul surat sebelumnya dengan nomor 6167/LL2/AL.04/2025 tanggal 18 November 2025 , LLDIKTI Wilayah II menginformasikan bahwa pendanaan telah disalurkan ke rekening institusi/lembaga sesuai yang tertuang
Kepada Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II. Sehubungan dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 210/M/2023 mengenai
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII Dalam rangka meningkatkan budaya serta integritas publikasi ilmiah, kami menyampaikan