Yth. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, serta dalam
Yth. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, serta dalam
Yth. Dalam rangka penguatan pembinaan Talenta Riset di Perguruan Tinggi, Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, secara berkelanjutan akan menyelenggarakan
Yth. Dalam rangka pelaksanaan program Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan melaksanakan Sosialisasi