Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II pada Wilayah Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan Bersama ini kami sampaikan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Yth. Bapak/Ibu1. Pimpinan Perguruan Tinggi;2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII; dan3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
Yth. Bapak/Ibu (daftar terlampir) Sehubungan dengan upaya peningkatan motivasi dan kemampuan para dosen untuk memublikasikan karya ilmiah di jurnal dengan kategori bereputasi Internasional,dengan kuartil 1