Nomor : 1003/LL2/DT.04.01/2025
Hal : Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen Masa Peralihan Tahun 2025
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Menindaklanjuti pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen untuk kenaikan
jabatan akademik di masa peralihan pada Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa telah
ditetapkan pembaharuan ketentuan kenaikan jabatan dosen pada masa peralihan berdasarkan
Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Petunjuk Teknis
Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen dan mencabut Keputusan
Menteri Nomor 384/P/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Berita selengkapnya dapat klik disini
LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
