Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Menindaklanjuti surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, nomor 1563/E5/DT.05.00/2024 tanggal 27 Desember 2024 hal pokok tersebut di atas, dengan ini disampaikan surat beserta lampiran terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara menyampaikan terkait hal ini kepada para dosen yang tercantum dalam lampiran agar segera melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui SIMPONI terhitung mulai dan paling lambat tanggal 15 Januari – 31 Juli 2025. Bagi dosen yang sudah membayar mohon menyertakan bukti setor pembayarannya kepada DRTPM.
Surat klarifikasi dikoordinir oleh LPPM perguruan tinggi kepada DRTPM dengan ditembuskan ke LLDIKTI Wilayah II. Mekanisme pengembalian dana ke kas negara melalui SIMPONI agar berkoordinasi dengan saudara Roni Agus, staf Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui email penelitian.drtpm@kemdikbud.go.id dan penelitian.drtpm@gmail.com disesuaikan dengan format terlampir.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Lampiran lengkapnya dapat dilihat disini
#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2

