Pengumuman Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0769/C3/DT.05.00/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menyampaikan terima kasih atas partisipasi para pengusul dan mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak:
Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun Anggaran 2025 dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapatmemperoleh pendanaanmaksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota ditujukan kepada:

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Gedung D Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilaksanakan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan
    antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi
    Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
    masing-masing wilayah.
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap
    kedua.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2