Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0914/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2025; Surat nomor 0915/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema
Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025; dan Surat nomor 0916/C3/AL.04/2025 tanggal 7 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025; bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua pelaksana wajib mengunggah revisi proposal, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan
surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proposal yang diunggah merupakan substansi proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2025 dan Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025.
c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan dan target luaran dengan jadwal pelaksanaan selama masa pelaksanaan kegiatan.
d. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap target luaran wajib, mitra sasaran dan lokasi kegiatan.
e. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
f. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA. - Revisi proposal dan RAB serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, wajib diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 19 September 2025, sesuai Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB yang terlampir.
- Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan, Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III, dan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dimulai sejak tanggal yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 10 September 2025.
- Pendanaan Program Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan, Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III, dan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi atau LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya
(RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan. - Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat Kemdiktisaintek – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2

