Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Gelar Sosialisasi Laporan Program Hilirisasi Riset Prototipe Tahun 2025

Share it

Palembang, 27 Oktober 2025 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia melalui Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan telah melaksanakan sosialisasi mengenai penyusunan laporan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pelaporan dan pengujian prototipe berjalan sesuai pedoman yang ditetapkan.

Tujuan Utama Sosialisasi: Sosialisasi ini mencakup beberapa tujuan penting, di antaranya:

  • Melakukan pemantauan oleh Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan terhadap proses pengujian prototipe.
  • Memberikan pemahaman tentang struktur dan format laporan prototipe sesuai pedoman.
  • Menjelaskan proses pelaksanaan pengujian, penggunaan anggaran, capaian luaran hasil pengujian, serta dokumentasinya.
  • Memberikan contoh praktik baik dalam penyusunan laporan prototipe yang siap dipublikasikan atau dihilirisasikan.

Kewajiban Pelaporan dan Penggunaan Anggaran Ketua tim pengusul diwajibkan untuk mengunggah laporan kemajuan kegiatan, luaran wajib, catatan harian, penggunaan anggaran sebesar 80%, hasil kegiatan 80% dalam bentuk presentasi (slide PowerPoint), dan dokumen blueprint .

Penggunaan anggaran harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 dan kebijakan dari Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan. Alokasi biaya memiliki persentase maksimal dan minimal tertentu, seperti Biaya Uji minimal 30% dan Biaya Bahan maksimal 20%.

Luaran Wajib Program Prototipe Beberapa luaran wajib yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Bukti target peningkatan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT), mencakup dokumen pengujian (uji fungsional dan uji kinerja) yang spesifik untuk setiap target TKT (TKT 4 hingga TKT 9) .
  2. Dokumen desain (blueprint).
  3. Video proses pengembangan dan hasil prototipe yang diunggah melalui kanal YouTube Lembaga Perguruan Tinggi.
  4. Poster prototipe.

Video luaran harus berdurasi maksimal 5 menit, dibuat dalam bentuk dokumenter, menampilkan proses pelaksanaan pengembangan dan fungsi hasil produk, serta memiliki resolusi minimal 1080p dengan rasio aspek landscape. Poster harus berukuran 160cm x 60cm dalam format JPEG, resolusi minimal 300 pixel/dpi, dan memuat informasi seperti judul, nama produk, tim pelaksana, resume kegiatan, dan narahubung.

Sanksi dan Pelanggaran Ketua tim pengusul dapat dikenakan sanksi administratif jika ditemukan duplikasi judul, lokasi, substansi, atau pendanaan. Sanksi ini dapat berupa pembatalan kegiatan, pemberhentian pembayaran, dan/atau tidak dapat mengajukan proposal program yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Selain itu, jika pelaksana tidak memenuhi luaran wajib pada waktu yang ditentukan, sanksinya adalah tidak dapat mengajukan usulan baru pada program Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan selama 1 (satu) tahun pada periode usulan tahun berikutnya. Pelanggaran lain seperti tidak mengikuti monitoring dan evaluasi atau kinerja kurang maksimal dapat berakibat pada tidak dicairkannya dana tahap kedua.

Proses Pelaporan melalui Aplikasi Dokumen juga menunjukkan alur pengunggahan Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir prototipe melalui aplikasi BIMA. Data per 27 Oktober 2025 menunjukkan dari total 379 entitas, 127 institusi berstatus “Belum Unggah” Catatan Harian dan Laporan Kemajuan, 116 “Draft”, 67 “status tidak diketahui”, dan 69 “Sudah Unggah”.

Dokumen ini menjadi panduan penting bagi seluruh pelaksana Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025 dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan dan memastikan produk inovasi mereka siap untuk dihilirisasi.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2