Pembukaan Usulan Kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1010/DST/B4/DT.04.01/2026 tentang Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026 dan nomor 1116/DST/B4/DT.04.01/2026 tentang Perubahan Linimasa Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026 (terlampir), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,

  1. Pengajuan usulan kenaikan JAD jenjang tujuan Lektor Kepala dan Profesor dapat dilakukan di SISTER mulai tanggal 21 April 2026;
  2. Beberapa kriteria dosen yang dapat diusulkan kenaikan JAD adalah:
    a. memenuhi ketentuan eligible
    b. memenuhi ketentuan terkait batas BUP Dosen
    c. memenuhi angka kredit kumulatif yang dibutuhkan ke jenjang berikutnya, terdiri dari:
    1. AK Integrasi
    2. AK Penyetaraan
    3. AK Konversi (diperoleh dari predikat nilai SKP dosen)*
    4. AK Prestasi (diperoleh dari penilaian kinerja penelitian sejak 2023 s.d sekarang)*
    5. AK Pendidikan formal (belum pernah digunakan pada kenaikan JAD) * Wajib ada
  1. Mekanisme pengusulan kenaikan JAD jenjang Lektor Kepala dan Profesor dilakukan melalui aplikasi SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Penginputan data dan dokumen usulan kenaikan JAD dosen wajib dilakukan oleh Operator PAK Perguruan Tinggi yang telah terdaftar dan memiliki akses di aplikasi SISTER. Agar dipastikan bahwa usulan yang diajukan oleh Operator PAK Perguruan Tinggi sesuai yang terlampir pada Daftar Dosen yang telah dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah II paling lambat 30 April 2026 (merujuk surat Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor: 851/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 27 April 2026);
    b. Bagi Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun Operator PAK Perguruan Tinggi dapat menunjuk 1 orang sebagai Operator dan membuat akun sesuai dengan panduan pada tautan berikut: https://sister.kemdiktisaintek.go.id/pusat_informasi/detail/24444558177177
    c. Dosen yang akan mengusulkan kenaikan JAD berkoordinasi dengan Operator PAK Perguruan Tinggi untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum dilakukan penginputan ke SISTER;
    d. Pimpinan Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data yang diinput oleh Operator PAK ke dalam sistem SISTER;
  2. LLDIKTI Wilayah II akan memprioritaskan usulan JAD Lektor Kepala dan Profesor berdasarkan nama dosen yang tercantum dalam Daftar Dosen yang telah dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah II paling lambat 30 April 2026 (merujuk surat Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor: 851/DST/LL1/DT.04.01/2026 tanggal 27 April 2026)
  3. Untuk mekanisme dan periode pengusulan JAD Pengangkatan Pertama (Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli/Lektor) dan kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor akan diinformasikan melalui surat LLDIKTI Wilayah II berikutnya.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2