Pengangkatan Profesor Kehormatan

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah II

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang diundangkan pada 24 Desember 2025, tidak terdapat pengaturan mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan
    akademik profesor (profesor kehormatan);
  2. Sejak terbitnya Permendiktisaintek 52/2025, tidak ada pengaturan mengenai pengangkatan profesor kehormatan;
  3. Bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan profesor kehormatan sebelum peraturan ini berlaku, masa jabatannya tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 huruf b Permendiktisaintek 52/2025;
  4. Perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan profesor kehormatan selama regulasi teknis mengenai hal tersebut belum ada.

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah di tentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/ atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami,
mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaanya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2