Pembukaan Periode Pelaporan BKD SISTER Semester Genap 2025/2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II

Berdasarkan surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor : 2029/DTS/B4/DT.04.01/2026 tanggal 4 Juli 2026 hal Surat Edaran Terkait Periode
Pelaporan BKD Genap, dengan hormat bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

A. Bagi Seluruh Dosen

  1. Periode pelaporan BKD Semester Genap 2025/2026 pada layanan BKD SISTER telah dibuka/diaktifkan dengan jadwal pada lampiran;
  2. Admin Unit BKD Internal PT terlebih dahulu memilih periode kegiatan BKD, lalu melengkapi data Pejabat Pengesah Penilaian BKD yang ditetapkan melalui SK Penugasan, agar selanjutnya Dosen dapat melakukan pengisian;
  3. Pengisian laporan BKD merujuk pada PO BKD Tahun 2021;
  4. Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen tetap termasuk dosen dengan status Tugas Belajar;
  5. Pastikan pelaporan feeder sudah diinput, agar selanjutnya bisa dilakukan penarikan kinerja;
  6. Pastikan bukti kinerja lengkap, yakni selain unggah berkas, wajib input tautan agar tidak terkendala ketika asesor menilai;
  7. Bagi Perguruan Tinggi yang sedang proses migrasi pelaporan BKD tetap dilakukan di Perguruan Tinggi lama;

B. Bagi Dosen Yang Telah Disertifikasi (Kelulusan 2008 s.d. 2025)

  1. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum melakukan pengajuan, maka permohonan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang.

C. Bagi Pimpinan PT dan Pengelola Laporan BKD

  1. Tim Pengelola Laporan BKD Perguruan Tinggi agar diperbarui secara berkala pada setiap tahun akademik serta ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola;
  2. Menyusun dokumen Prosedur Operasional Standar (POS) terkait mekanisme dan prosedur pemetaan Asesor BKD;
  3. Untuk menjamin akuntabilitas pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), Pimpinan Perguruan Tinggi agar melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala (setiap semester/tahun) terhadap pelaporan BKD. Laporan hasil evaluasi disusun secara sistematis dan diarsipkan (cetak dan digital) sebagai bahan bukti dan
    pertanggungjawaban apabila dilakukan monev oleh LLDIKTI.

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI2 Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2