Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Bekerja dari Rumah (Work From Home/BDR) di Lingkungan Perguruan Tinggi Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah Lampung

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 806/DST/B.B2/DT.00.01/2026 tanggal 6 September 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Bekerja dari Rumah (Work From Home/BDR) di Lingkungan Perguruan Tinggi Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, serta memperhatikan kondisi dampak abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi agar mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh sivitas akademika, meliputi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan,terutama pada wilayah yang terdampak paparan abu vulkanik.
  2. Perguruan Tinggi yang berada pada wilayah terdampak, khususnya wilayah yang mengalami paparan abu vulkanik, dapat mengalihkan kegiatan perkuliahan tatap muka menjadi pembelajaran dalam jaringan (daring) agar mahasiswa dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing dan
    mengurangi aktivitas di luar ruangan.
  3. Perguruan Tinggi dapat memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/BDR) bagi dosen dan tenaga kependidikan pada unit kerja yang memungkinkan, dengan tetap memastikan pelayanan administrasi dan akademik yang bersifat esensial tetap berjalan.
  4. Seluruh sivitas akademika diimbau untuk tetap tenang, tidak panik,memperbanyak aktivitas di dalam rumah, serta membatasi kegiatan di luar ruangan selama kondisi paparan abu vulkanik masih berlangsung.
  5. Bagi sivitas akademika yang dalam kondisi tertentu harus melakukan aktivitas di luar rumah, agar menggunakan masker dan kacamata pelindung untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap saluran pernapasan dan mata.
  6. Apabila terdapat mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang mengalami keluhan pada saluran pernapasan, mata, maupun kulit akibat paparan abu vulkanik, agar segera mendapatkan pemeriksaan dan penanganan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  7. Pimpinan Perguruan Tinggi agar memantau perkembangan situasi dan informasi resmi yang disampaikan oleh instansi berwenang, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  8. Perguruan Tinggi diimbau untuk mengaktifkan posko siaga kesehatan di lingkungan masing-masing, sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan fasilitas, serta melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat sebagai bagian dari upaya mitigasi dan perlindungan kesehatan sivitas akademika.
  9. Pimpinan Perguruan Tinggi agar menyampaikan kebijakan dan informasi terkait pelaksanaan pembelajaran daring maupun WFH/BDR kepada seluruh sivitas akademika secara cepat, jelas, dan melalui saluran komunikasi resmi perguruan tinggi.
  10. Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Surat ini agar disesuaikan dengan kondisi dan tingkat dampak abu vulkanik di masing-masing wilayah,dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan akademik dan administrasi perguruan tinggi.

Demikian Surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian diucapkan terima kasih.

Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini
Informasi Lengkapnya – Download

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2