Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, serta untuk memperlancar proses Jabatan Akademik Dosen (JAD) di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- LLDIKTI Wilayah II akan membuka periode usulan JAD dari Asisten Ahli (AA) ke Lektor (L)
- Proses pengusulan JAD tersebut dilakukan melalui aplikasi SITANJAK
- Sebelum diusulkan, dosen wajib memenuhi kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan akademik melalui;
a. AK Pendidikan (jika ada) diklaim melalui aplikasi SITANJAK
b. AK Penyetaraan (jika ada) diklaim melalui aplikasi SITANJAK
c. AK Prestasi (wajib) diklaim melalui melalui proporsi penelitian di aplikasi SISTER
d. AK Konversi (wajib) diklaim melalui aplikasi SITANJAK - Linimasa pengusulan kenaikan JAD Pengangkatan Pertama gelombang I tahun 2026, sebagai berikut:
a. Pengajuan oleh Operator PAK PT : 11 – 30 September 2026 (pukul 23.59 WIB)
b. Pengesahan Pimpinan PT : 11 September – 01 Oktober 2026
c. Penarikan Usulan dan Verifikasi LLDIKTI II : 02 – 26 Oktober 2026
d. Masa Revisi Pengajuan dan Pengesahan Pimp PT : 27 Oktober – 04 November 2026
e. Pengesahan LLDIKTI II: 05 – 16 November 2026 - Ketentuan pengusulan JAD pengangkatan pertama sesuai tabel berikut:
| Ketentuan | Asisten Ahli ke Lektor |
| Masa Kerja | Minimal 2 Tahun di jabatan AA |
| Syarat Khusus Penelitian | sebagai penulis pertama dalam publikasi Nasional Terakreditasi minimal SINTA 4 sebagai penulis pertama, atau sebagai penulis pertama dalam publikasi Internasional Bereputasi minimal Q4 dg SJR diatas 0.1 dan tidak discontinued pada saat artikel terbit dan dinilai |
| BKD 4 Semester Terakhir | Memenuhi (M) pada BKD ganjil 24/25, genap 24/25, Ganjil 25/26, dan genap 25/26 di PT yang sama |
- Dosen dan Operator PAK PT agar segera menyiapkan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum pada Lampiran I sebelum pengusulan JAD.
- Pengajuan usulan JAD asisten ahli ke lektor pada aplikasi SITANJAK dilakukan oleh Operator PAK PT sesuai dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Adapun Perguruan Tinggi yang belum melakukan pendaftaran akun Pimpinan dan Operator PAK PT, agar segera melakukan pendaftaran akun melalui formulir yang tersedia pada tautan https://bit.ly/PendaftaranAkunSITANJAK
- Aktivasi akun Pimpinan Perguruan Tinggi dan Operator PAK PT akan dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir diisi dan dikirimkan.
- Panduan pengusulan JAD di aplikasi SITANJAK dapat dipelajari melalui tautan berikut https://bit.ly/Pengusulan_JAD_SITANJAK
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah II melalui Sdr. Yogi (0899-6731-790) dan Sdr. Qory (0812-7339-8763)
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI 2 Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini
Informasi Lengkapnya – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2
