Yth. Bapak/Ibu
- Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII; dan
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Sehubungan dengan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1128/DST/C3/DT.06.01/2026 tanggal 1 September 2026 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap Ketua Pelaksana yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2026 wajib melakukan revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran;
b. proposal yang diunggah melalui laman BIMA merupakan proposal final yang telah disesuaikan berdasarkan hasil site visit;
c. melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Program Kosabangsa yang tercantum pada laman BIMA;
d. revisi RAB disusun berdasarkan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan metode dan jadwal pelaksanaan, target luaran, durasi kegiatan, batasan komponen anggaran, standar biaya, serta catatan atau rekomendasi reviewer. Penyusunan RAB mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran dalam Panduan Program Kosabangsa dan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 serta hanya memuat penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026;
e. mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun 2026 melalui laman BIMA;
f. seluruh proses revisi dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e wajib diselesaikan paling lambat tanggal 20 September 2026; dan
g. pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2026 terhitung mulai tanggal 7 September 2026 sebagaimana tercantum dalam kontrak. - Dalam hal Ketua atau anggota Tim Pelaksana dan/atau Tim Pendamping telah memenuhi batas kuota keterlibatan sesuai dengan ketentuan Program Kosabangsa, pergantian keanggotaan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis dimohon untuk menyampaikan informasi ini kepada Ketua Pelaksana penerima pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2026 di perguruan tinggi masing-masing serta melakukan pemantauan terhadap proses revisi dan pengunggahan dokumen melalui laman BIMA.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini
Informasi Lengkapnya – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2
