Evaluasi dan Usulan Mahasiswa Penerima Ongoing PIP Dikti Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Penyelenggara Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Dalam rangka proses penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti) ongoing semester Ganjil tahun akademik 2025/2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. perguruan tinggi agar melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima PIP Dikti ongoing meliputi:
    a. kemampuan akademik masing-masing penerima ongoing PIP Dikti;
    b. kemampuan ekonomi masing-masing penerima ongoing PIP Dikti;
    c. kondisi masing-masing penerima ongoing PIP Dikti;
  2. evaluasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1, dibuat dalam Berita Acara (BA) dengan lampiran rekap hasil evaluasi mahasiswa penerima ongoing PIP Dikti;
  3. perguruan tinggi agar melakukan update data status keaktifan akademik mahasiswa penerima ongoing PIP Dikti semester ganjil tahun akademik 2025/2026 pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) berdasarkan hasil evaluasi masing-masing mahasiswa;
  4. melakukan update data dan memantau status akreditasi setiap program studi;
  5. memastikan mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap T.A. 2024/2025 telah melakukan konfirmasi penerimaan biaya hidup di akun KIP Kuliah masing-masing;
  6. perguruan tinggi agar menyampaikan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi (PT) yaitu Rektor/Ketua/Direktur berupa:
    a. mahasiswa penerima ongoing Program KIP Kuliah semester ganjil T.A. 2025/2026 angkatan
    tahun 2022 melalui bank Mandiri (mahasiswa semester VII):
    a. mahasiswa penerima ongoing Program KIP Kuliah semester ganjil T.A. 2025/2026 melalui Bank
    Rakyat Indonesia (mahasiswa semester III, dan V);
    b. mahasiswa penerima ongoing Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) semester ganjil T.A. 2025/2026
    angkatan tahun 2023 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  7. penerbitan SK Pimpinan PT beserta lampiran sebagaimana poin nomor 6 berdasarkan hasil evaluasi sesuai BA pada poin nomor 2:
    a. SK Penetapan Kembali mahasiswa penerima ongoing apabila diusulkan kembali sebagai peneirma
    pada semester ganjil T.A. 2025/2026, mahasiswa penerima ongoing PIP Dikti yang ditetapkan
    kembali merupakan mahasiswa aktif dan tercatat aktif sampai semester ganjil T.A. 2025/2026
    di PDDikti dan telah dilakukan pencairan pada semester genap T.A. 2024/2025;
    b. SK Pembatalan mahasiswa penerima ongoing apabila diusulkan untuk dibatalkan sebagai
    peneirma pada semester ganjil T.A. 2025/2026 (bila ada);
    c. SK Kelulusan mahasiswa penerima ongoing yang telah yudisium/lulus pada semester ganjil T.A.
    2025/2026 (bila ada);
  8. Pimpinan PT menerbitkan SK Pembatalan bagi mahasiswa penerima ongoing yang melebihi waktu studi sebagai penerima PIP Dikti namun belum lulus/yudisium:
    a. 8 (delapan) semester pada program sarjana dan diploma empat;
    b. 6 (enam) semester pada program diploma tiga;
    3356/LL2/LP.01.01/2025 30 Juli 2025
  9. kelengkapan dokumen mahasiswa penerima ongoing agar diunggah pada drive online yang dapat diakses, minimal berupa:
    a. salinan tampilan data masing-masing mahasiswa pada PDDikti dengan status mahasiswa aktif
    semester ganjil 2025/2026;
    b. Kartu Hasil Studi (KHS) semester genap T.A. 2024/2025 masing-masing mahasiswa;
    c. Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil T.A. 2025/2026 masing-masing mahasiswa;
    d. transkrip nilai masing-masing mahasiswa penerima PIP Dikti;
    e. dokumen pendukung pembatalan mahasiswa penerima ongoing PIP Dikti (bila ada pembatalan
    penerima);
    f. dokumentasi proses pelaksanaan PIP Dikti semester ganjil T.A. 2025/2026;
  10. perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PIP Dikti dengan aspek antara lain:
    a. ketepatan sasaran penerima PIP Dikti;
    b. pelaksanaan penyaluran PIP Dikti;
    c. ketepatan jumlah dana PIP Dikti yang diterima penerima PIP Dikti dan perguruan tinggi sesuai
    komponen bantuan.
  11. Pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan PIP Dikti sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;

Konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Arif Nurzaman (085369902765) atau saudara Muhammad Atom Istambullah (082280193769).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), seganjil jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2