PALEMBANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II secara resmi menetapkan penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor 905/DST/LL2/HK.03.01/2026 yang ditandatangani pada 30 April 2026.
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, menyatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pembayaran tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan bagi Guru Besar non-ASN. Langkah penyetaraan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Berdasarkan dokumen tersebut, beberapa poin penting dalam keputusan ini meliputi:
- Dasar Pembayaran: Hasil penyetaraan ini akan digunakan sebagai dasar utama dalam pembayaran tunjangan profesi dosen non-ASN.
- Masa Berlaku: Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 April 2026) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Penyetaraan rata-rata terhitung sejak 1 Januari 2026.
- Cakupan Jabatan: Penyetaraan ini mencakup berbagai jenjang jabatan akademik, mulai dari Guru Besar, Lektor Kepala, hingga jenjang di bawahnya yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
- Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dari kebijakan ini dibebankan pada DIPA Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Tahun Anggaran 2026.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tercatat sejumlah nama dosen dari berbagai institusi besar seperti Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Bina Darma, Universitas Tridinanti, Universitas Malahayati, dan banyak PTS lainnya yang telah mendapatkan penyesuaian pangkat penyetaraan mulai dari golongan III hingga IV/e.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen non-ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah II dapat terus terjaga dan meningkat sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku
Untuk SK Penyetaraan Tunjangan Profesi Dosen Non-ASN dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
SK Penyetaraan Tunjangan Profesi Dosen Non-ASN – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


