Pelaksanaan Pengusulan dan Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang III Tahun 2025

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya, Kemdiktisaintek nomor: 3265/B4/DT.04.01/2025 tanggal 23 September 2025 hal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang III Tahun 2025 (terlampir) dan sehubungan dengan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II nomor: 4334/LL2/DT.04.01/2025 Tanggal 3 September 2025 Hal Pembukaan Periode Pengusulan Kenaikan JAD Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor Gelombang 3 Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,

  1. Dalam rangka menjamin mutu usulan kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor yang akan diajukan melalui aplikasi SISTER pada gelombang III, LLDIKTI Wilayah II memberlakukan mekanisme penilaian internal pada bidang penelitian oleh asesor LLDIKTI Wilayah II sebelum usulan tersebut disahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II di aplikasi SISTER.
  2. Dosen PNS yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang III Tahun 2025 dapat langsung menginput usulan melalui aplikasi SISTER dengan berkoordinasi bersama Operator PAK Perguruan Tinggi masing-masing (sesuai lini masa pengajuan);
  3. Penilaian internal usulan kenaikan jabatan akademik jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang III Tahun 2025 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
    a. Dosen PNS
    1) usulan yang telah diinput dan dikirim oleh Operator PAK Perguruan Tinggi melalui aplikasi SISTER sampai dengan batas waktu tanggal 10 Oktober 2025 akan dilakukan verifikasi dan penilaian oleh asesor LLDIKTI Wilayah II pada tahap validasi dan pengesahan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL
    2) Usulan yang belum memperoleh rekomendasi dari asesor LLDIKTI Wilayah II tidak akan disahkan untuk mengikuti proses penilaian oleh kementerian di aplikasi SISTER;
    b. Dosen Non-PNS
    1) Usulan yang telah diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi melalui aplikasi SIKITO sampai dengan batas waktu tanggal 18 September 2025, akan diverifikasi dan dinilai terlebih dahulu oleh asesor LLDIKTI Wilayah II pada bidang penelitian sebelum dilanjutkan ke tahap penginputan ke aplikasi SISTER;
    2) Usulan yang belum memperoleh rekomendasi dari asesor LLDIKTI Wilayah II tidak dapat dilanjutkan ke tahap penginputan pada aplikasi SISTER;
    3) Usulan yang telah memperoleh persetujuan dari asesor/penilai LLDIKTI Wilayah II melalui aplikasi SIKITO dapat dilanjutkan ke tahap penginputan di aplikasi SISTER;
    4) usulan yang telah diinput dan dikirim oleh Operator PAK Perguruan Tinggi melalui aplikasi SISTER sampai dengan batas waktu tanggal 10 Oktober 2025 akan divalidasi dan disahkan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/K untuk penilaian oleh kementerian;
  4. Dosen pengusul Non-PNS, pengelola/operator PAK, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diharapkan memantau proses verifikasi usulan secara berkala melalui aplikasi SIKITO;
  5. Pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor Gelombang III Tahun 2025 mengacu pada linimasa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya KemdiktiSaintek:
  6. Dosen yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Desember 2025 hanya dapat mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik pada periode reguler dan tidak dapatmelakukan revisi (jika usulan tidak direkomendasikan di SISTER). Disarankan agar tidak mengajukan pensiun sebelum hasil penilaian atas usulan tersebut diterbitkan;
  7. Mulai tahun 2026, pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik dosen hanya dapat dilakukan paling lambat satu tahun sebelum memasuki masa pensiun, sesuai surat edaran nomor 0510/B/DT.04.01/2025 tanggal 30 Juni 2025;
  8. Khusus bagi Dosen PNS, apabila membutuhkan Angka kredit konversi periodik untuk pemenuhan kebutuhan angka kredit, agar memedomani panduan yang terlampir pada surat Direktur Sumber Daya nomor: 3249/B4/DT.04.01/2025 tanggal 22 September 2025 Hal Penarikan Data Angka Kredit Dosen dari SIASN (BKN) ke SISTER;
  9. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan di gelombang ini adalah:
    a. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap dan
    b. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil dan Genap

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (082282040372).

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2