Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), serta menyusul surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Nomor 0451/LL2/PK.01.01/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi SAHABAT, dengan hormat kami sampaikan kembali pemberitahuan penggunaan aplikasi Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (SAHABAT) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi agar segera menunjuk operator Sahabat dan mengajukan akun melalui akun master PT dengan role User PPKPT.
- Perguruan Tinggi sudah terbentuk Satgas PPKPT maupun yang belum menggunggah data calon satgas melalui menu Unggah Calon Satgas dalam LMS pada aplikasi SAHABAT.
- Calon Satgas yang mendapatkan email akses untuk mengikuti pelatihan dan asesmen melalui portal SPADA Indonesia https://lmsspada.kemdikbud.go.id.
- Calon Satgas yang sudah lulus asesmen berjumlah minimal 7 orang dengan keterwakilan 3 unsur (Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa) dan keterwakilan perempuan minimal 1⁄3 (satu pertiga dari jumlah anggota) ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi dan di unggah pada aplikasi Sahabat melalui menu Pembaruan Data.
- Aplikasi Sahabat dapat digunakan sebagai sarana resmi dalam pelaporan dan pendataan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
- Unggah data pada aplikasi SAHABAT dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Juni 2026 pukul 23:59 WIB.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Zulfikar (WA.0812.2724.2963) atau Sdr. M. Atom Istambullah (WA.0822.8019.3769).
Kami sangat mengharapkan komitmen dari seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk segera melakukan pembaruan data transisi Satgas PPKS menjadi Satgas PPKPT melalui laman SAHABAT. Tertib administrasi melalui sistem ini menjadi bagian dari penilaian komitmen institusi, yang ke depan akan memengaruhi prioritas pemberian layanan fasilitasi pendampingan, serta pertimbangan dalam penentuan alokasi program bantuan maupun hibah yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah II.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dalam layanan terbaik sesuai standar layanan yang telah ditetapkan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


