Pemberitahuan Pedoman Penetapan Tugas Belajar Bagi Dosen Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Perguruan Tinggi Swasta

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 1 Tahun 2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Dosen Selain ASN yang terlampir bersama surat ini, dan dalam rangka meningkatkan kualifikasi akademik dosen pada perguruan tinggi swasta serta penyesuaian mekanisme pengelolaan kepegawaian dosen selain ASN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan dan pengelolaan tugas belajar bagi dosen selain ASN merupakan kewenangan dan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 1 Tahun 2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Dosen Selain ASN (lampiran 1);
  2. Perguruan tinggi swasta wajib mengatur dan menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas belajar dosen selain ASN di lingkungan perguruan tinggi masing-masing dan melaporkan kebijakan yang telah disusun tersebut kepada LLDIKTI Wilayah II;
  3. Untuk keseragaman format di perguruan tinggi, LLDIKTI Wilayah II telah menyiapkan format Surat Keputusan Tugas Belajar dan Surat Keputusan Pengaktifan Kembali bagi dosen selain ASN untuk menjadi pedoman (lampiran 2);
  4. Pimpinan perguruan tinggi wajib mengajukan perubahan status bagi dosen selain ASN yang sedang tugas belajar baik meninggalkan tugas jabatan atau melaksanakan tugas jabatan pada laman SISTER/PDDIKTI;
  5. Dosen selain ASN yang telah diaktifkan kembali dari tugas belajar meninggalkan tugas jabatan, harus melaksanakan tri dharma perguruan tinggi minimal 1 (satu) semester untuk dapat diaktifkan kembali pembayaran tunjangan profesi dosen;
  6. Bagi dosen selain ASN yang sedang menempuh studi (on going) dan sudah mendapatkan Surat Keputusan Tugas Belajar meninggalkan tugas jabatan dari LLDIKTI Wilayah II sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri ini, dengan mempertimbangkan kebutuhan perguruan tinggi dan kemampuan dosen pelajar, maka:
    • a. Pimpinan perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan pencabutan status tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan ke LLDIKTI Wilayah II melalui aplikasi DiTes pada menu ”layanan lainnya” paling lambat tanggal 31 Juli 2026 (lampiran 3);
    • b. Surat keputusan pencabutan status tugas belajar ini selanjutnya dijadikan dasar oleh pimpinan perguruan tinggi dalam menerbitkan surat keputusan perubahan status dosen tugas belajar (lampiran 4);
    • c. Ketentuan ini mulai berlaku pada semester ganjil 2026/2027 terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2026.
  7. Perguruan tinggi wajib melaporkan rekapitulasi dosen selain ASN yang akan dan sedang tugas belajar ke LLDIKTI Wilayah II setiap semester yaitu pada tanggal 1 setiap bulan Maret dan September (lampiran 5). Mekanisme pelaporan akan diinformasikan lebih lanjut;
  8. Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2026, maka terhitung mulai tanggal 1 April 2026 LLDIKTI Wilayah II tidak lagi menerbitkan surat keputusan tugas belajar bagi dosen selain ASN.

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822-8204-0372).

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2