Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program PM-BEM dan PTTI Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) dan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI), dengan hormat kamisampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) program tersebut secara daring (online). Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Monev akan dilaksanakan pada 27 November 2025 (untuk Program PM-BEM) dan 28 November 2025 (untuk PTTI) sesuai daftar terlampir.
  2. Pelaksanaan monev dilakukan melalui pengambilan sampel secara purposif (purposive sampling) terhadap penerima pendanaan yang telah ditetapkan oleh DPPM (Lampiran I dan II).
  3. Pelaksanaan monev dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat pelaksanaan.
  4. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen pada laman BIMA berupa: laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, bahan presentasi dalam format PowerPoint serta progres luaran wajib sesuai dengan panduan masing-masing program.
  5. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA. Khusus untuk PTTI, hasil penilaian monev internal dapat disusulkan maksimal tanggal 28 November 2025.
  6. Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh tim pelaksana, mahasiswa, dan mitra sasaran.
  7. Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota tim dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh LPPM serta ditunjukkan kepada DPPM dan tim penilai saat pelaksanaan monev.
  8. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev.
  9. Mitra sasaran wajib dihadirkan dan bersedia memberikan konfirmasi atas pelaksanaan kegiatan. Khusus untuk Program PM-BEM, pihak perguruan tinggi/kemahasiswaan juga wajib dihadirkan. Untuk meminimalkan gangguan, tim pelaksana dapat menugaskan anggota atau mahasiswa untuk mendampingi mitra.
  10. Apabila dosen pelaksana program terbukti melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, maka akan dikenai sanksi sesuai kontrak pendanaan masing-masing program pada Tahun Anggaran 2025.
  11. Pelaksanaan monev dibagi dalam beberapa kelompok sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti monev sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah kelompok/ruang.
  12. Seluruh ketentuan monev mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dalam Panduan Program Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (PM-BEM) dan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI).

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2