Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Sehubungan dengan Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemdiktisaintek nomor 0451/F1/TI.03.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 hal Pengumuman Pembukaan Pengajuan Periode Pelaporan Semester 2024/2025 Ganjil, dihimbau untuk dapat menyelesaikan pelaporan PDDikti, batas pelaporan paling lambat sebelum tanggal 15 Juli 2025. Perlu diinformasikan bahwa Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan pelaporan sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan sanksi ringan sesuai dengan Permendikbud nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami,
mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor
akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih
Pengumuman lengkapnya dapat di klik disini
#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


