Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang di implementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri dari penetapan standar pendidikan tinggi, pelaksanaan standar pendidikan tinggi, evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi, pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi dan peningkatan standar pendidikan tinggi yang dikenal dengan Siklus PPEPP. Sehubungan hal tersebut kami mohon kepada Saudara untuk dapat melaporkan implementasi Siklus SPMI sesuai Standar Dikti yang telah dilaksanakan di perguruan tinggi masing-masing melalui laman https://spmi.kemdiktisaintek.go.id/ dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi Wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan;
- Perguruan tinggi segera melakukan pemutakhiran, serta merespon catatan perbaikan dari tim verifikator pada laman https://spmi.kemdiktisaintek.go.id/ sesuai dengan jadwal terlampir;
- Untuk memudahkan proses sebagaimana poin 1, berikut kami lampirkan suplemen dan panduan yang dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/SuplemenPanduan_SPMI;
- LLDIKTI Wilayah II akan melaksanakan verifikasi dokumen SPMI perguruan tinggi sebanyak dua periode selama tahun 2026;
- Bagi perguruan tinggi yang belum tergabung dalam jejaring WAG SPMI atau belum memiliki akun https://spmi.kemdiktisaintek.go.id/, dapat menghubungi Sdr. Zulfikar (WA.0812.2724.2963) & Sdri. Selly Yepinda (WA.0895.3395.81636)
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


