Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Menyusul surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II nomor: 1105/DST/LL2/LP.01.01/2026 tanggal 19 Mei 2026 hal Penawaran Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Tahun 2026, dan hasil rapat koordinasi dan sosialisasi Program KIP Kuliah Tahun 2026 tanggal 23 s.d. 25 Juni 2026 di Hotel Novotel Tangerang, dengan ini disampaikan bahwa alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2026 bagi perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II mempertimbangkan kebijakan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi tidak sedang dikenai sanksi, dan/atau tidak sedang menerima teguran, dan/atau tidak dalam status pembinaan, dan/atau tidak dalam pengawasan khusus;
- Status akreditasi perguruan tinggi;
- Status akreditasi program studi;
- Jumlah mahasiswa aktif pada program Diploma dan Sarjana;
- Ketersediaan dokumen pengaturan (SOP/standar/peraturan/bentuk lain) tentang Pengelolaan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan, yang paling sedikit meliputi prosedur penerimaan/seleksi, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan/evaluasi. Tautan dokumen tersebut agar tersedia pada laman kipk.lldikti2.id di menu Dokumen PT, paling lambat tanggal 04 Juli 2026;
- Kepatuhan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebagai bahan pertimbangan dan efisiensi pendistribusian alokasi kuota KIP-K, maka LLDIKTI Wilayah II akan mendistribusikan kuota KIP-K berdasarkan:
- Kuota usulan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk LLDIKTI;
- Pernyataan kesediaan dan kesanggupan perguruan tinggi melaksanakan PIP Dikti Tahun 2026;
- Rekomendasi pengawasan internal Kemdiktisaintek;
- Evaluasi atas kepatuhan terhadap pelaksanaan PIP Dikti;
- Jumlah program studi terakreditasi yang diusulkan oleh masing-masing perguruan tinggi;
- Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Tahun Akademik 2025/2026 ganjil dan genap;
- Pelaporan evaluasi dan usulan mahasiswa penerima ongoing PIP Dikti semester ganjil dan genap 2025/2026;
- Pertimbangan lain dari Kepala LLDIKTI Wilayah II.
Perlu diperhatikan bahwa pernyataan kesediaan dan kesanggupan melaksanakan PIP Dikti dan daya tampung mahasiswa baru PIP Dikti Tahun 2026 yang disampaikan PTS sebagai bahan pertimbangan LLDIKTI Wilayah II dalam proses distribusi kuota, dan hasil akhir distribusi akan disampaikan kepada PTS setelah LLDIKTI Wilayah II menerima adanya pengumuman kuota dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
Surat LLDIKTI Wilayah TTE – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


