Pemberitahuan Perubahan Ketentuan Kunjungan Lapang dalam Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
  4. Bapak/Ibu Dosen
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan teknis dalam Panduan Pelaksanaan,

khususnya terkait jumlah kunjungan lapang yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan. Adapun rincian penyesuaian terhadap ketentuan teknis kunjungan lapang dalam Panduan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dan rasionalisasi atas ketersediaan pendanaan, dengan tetap menjamin efektivitas dan mutu pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap berlangsung secara optimal tanpa mengurangi kualitas maupun capaian program.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk menginformasikan perubahan ini kepada para pelaksana kegiatan di lingkungan institusi masing-masing serta menyesuaikan pelaksanaan program sesuai ketentuan terbaru.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Untuk Lampiran lengkapnya dapat klik link dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II

#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2