Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0699/C3/AL.04/2025 tanggal 13 Agustus 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2025, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana Program Kosabangsa wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Revisi proposal yang diunggah pada laman BIMA merupakan proposal final yang telah disesuaikan oleh pelaksana pada saat site visit selesai.
    b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam panduan Program Kosabangsa yang tercantum pada laman BIMA.
    c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
    d. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan penelitian. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
    e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Pelaksanaan Program Kosabangsa dimulai sejak tanggal yang tertera dalam kontrak, yakni tanggal 15 Agustus 2025.
  3. Pendanaan Program Kosabangsa hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi atau LLDIKTI setelah ketua pelaksana mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan.
  4. Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing, serta melakukan pemantauan terhadap proses pengunggahan revisi yang dimaksud.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2