Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
3. KetuaLP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0156/C3/AL.04/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua pelaksana Program wajib mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan dan/atau rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
b. Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun 2026 yang tercantum pada laman BIMA.
c. Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
d. Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan dan/atau rekomendasi reviewer, serta mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.
e. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA.
2. Revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat Senin, 2 Februari 2026, sesuai Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
3. Pelaksanaan Program Mahasiswa Berdampak dimulai sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, yakni tanggal 26 Januari 2026.
4. Pendanaan program hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi pelaksana setelah ketua pelaksana mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan sesuai ketentuan, serta setelah kontrak pelaksanaan program ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, sebagai dasar hukum pencairan pendanaan dan pelaksanaan kegiatan.
5. Ketua pelaksana dapat mengalokasikan komponen asuransi keselamatan dan/atau asuransi jiwa bagi pelaksana Program Mahasiswa Berdampak (dosen dan mahasiswa) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
Sehubungan dengan itu, Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis dimohon menyampaikan informasi ini kepada para ketua pelaksana di perguruan tinggi masing- masing, serta melakukan pemantauan proses pengunggahan revisi.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat Kemdiktisaintek – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


