Pemberitahuan SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 dan Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)di Perguruan Tinggi.

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan
Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi, serta Panduan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tahun 2026, dengan hormat kami sampaikan poin-poin penting sebagai berikut:

1. Penyesuaian Kegiatan Akademik

  • Target PJJ: Diutamakan untuk mahasiswa Semester 5 ke atas dan Pascasarjana.
  • Pengecualian: Mata kuliah praktikum, laboratorium, klinik, dan lapangan tetap wajib tatap muka.
  • Digitalisasi: Optimalisasi platform digital untuk bimbingan skripsi/tesis, seminar proposal, rapat, dan administrasi.

2. Ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

  • Beban Studi: Maksimal 50% dari total SKS prodi dapat dilakukan secara PJJ tanpa izin kementerian (cukup persetujuan Senat Akademik).
  • Sistem LMS: Wajib menggunakan Learning Management System (LMS) resmi untuk interaksi asinkron/sinkron dan rekam jejak aktivitas.
  • Nisbah Dosen: Rasio dosen dan mahasiswa tetap mengikuti standar prodi tatap muka.

3. Standar Fasilitas LMS

  • Manajemen: Harus mampu mengelola pengguna, materi (multimedia), penilaian, hingga monitoring laporan.
  • Teknis: Mendukung keamanan data, aksesibilitas untuk berkebutuhan khusus, dan integrasi antar sistem.

4. Penjaminan Mutu

  • Siklus PPEPP: Wajib menjalankan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar.
  • Akreditasi: Monitoring dilakukan secara internal (SPMI) dan eksternal oleh BAN-PT atau LAM.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2