Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka mendukung pengembangan prestasi mahasiswa di Indonesia dan implementasi Kampus Berdampak, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan melaksanaan ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tahun 2026, Kegiatan Pilmapres ini merupakan salah satu kegiatan ajang talenta jenjang pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mengembangkan inovasi melalui berbagai karya unggulan yang menjawab tantangan di masyarakat. Pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi tahun 2026 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi tahun 2026 dilaksanakan secara bertingkat yaitu:
a. Pelaksanaan Seleksi di tingkat Perguruan Tinggi;
b. Pelaksanaan Seleksi di tingkat Wilayah yang dilaksanakan oleh LLDIKTI (tidak termasuk Program Disabilitas);
c. Pelaksanaan Seleksi Awal Nasional;
d. Pelaksanaan Seleksi Final Pilmapres
- Pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi tahun 2026 dilaksanakan di 3 program yaitu:
a. Program Sarjana
Syarat Peserta :
1) Terdaftar pada PDDikti dan aktif sebagai mahasiswa Program Sarjana maksimal semester VII;
2) Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 September 2026 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau setara;
3) Belum pernah menjadi finalis Pilmapres Tingkat Nasional;
4) Melampirkan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa
berprestasi Program Sarjana dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengirimkan 1 (satu) orang peserta Program Sarjana.
b. Program Diploma
Syarat Peserta :
1) Terdaftar pada PDDikti dan aktif sebagai mahasiswa Program Diploma maksimal semester V bagi mahasiswa Diploma III (D3) atau semester VII bagi mahasiswa Sarjana Terapan (D4);
2) Berusia tidak lebih dari 21 tahun (D3) atau tidak lebih dari 22 tahun (D4) pada tanggal 1 September 2026 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang setara;
3) Belum pernah menjadi finalis Pilmapres Tingkat Nasional;
4) Melampirkan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Politeknik/Ketua/Direktur) Rektor/Wakil Direktur yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi Program Diploma dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengirimkan 1 (satu) orang peserta Program Diploma
c. Program Disabilitas
Syarat Peserta:
1) Terdaftar pada PDDikti sebagai mahasiswa aktif pada Program Sarjana atau Program Diploma;
2) Berasal dari perguruan tinggi yang mempunyai Unit Layanan Disabilitas (ULD) atau sebutan lain sejenis yang terdaftar pada laman https://ptinklusif.kemdiktisaintek.go.id/.
3) Melampirkan Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Wakil Direktur Politeknik/Ketua/Direktur Unit) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa disabilitas berprestasi dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengirimkan 1 (satu) orang peserta.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan agar pimpinan perguruan tinggi mengirimkan 1 (satu) mahasiswa berprestasi program Sarjana, 1 (satu) mahasiswa berprestasi program Disablitas (jika ada) dan/atau 1 (satu) mahasiswa berprestasi program Diploma. Sesuai dengan buku pedoman Pilmapres 2026 maka proses pendaftaran Pilmapres tingkat wilayah dilakukan oleh operator perguruan tinggi ke LLDIKTI Wilayah II paling lambat tanggal 5 April 2026 melalui tautan https://bit.ly/PilmapresLL2_2026 dengan mengunggah dokumen sebagai berikut
- Surat pengantar dari Perguruan Tinggi;
- Borang pendaftaran peserta;
- Pasfoto (berwarna) ukuran 4×6 cm;
- Berkas/Portofolio Capaian Unggulan;
- Naskah Gagasan Kreatif (Sarjana)/Produk Inovatif (Diploma);
- Video presentasi berbahasa Inggris
Informasi terkait pedoman pelaksanaan Pilmapres 2026 dapat dilihat pada lampiran surat. Untuk komunikasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Muhammad Atom Istambullah (0822-8019-3769) & Sdr. Zulfikar (0812-2724-2963).
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDiktiCare (0822-8204-0372).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


