Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, serta untuk memperlancar proses Jabatan Akademik Dosen (JAD) Pengangkatan Pertama, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PENGANGKATAN PERTAMA
- LLDIKTI Wilayah II akan membuka periode usulan JAD Pengangkatan Pertama kali bagi dosen tetap dari Tenaga Pengajar (TP) ke Asisten Ahli (AA) dan dari Tenaga Pengajar (TP) ke Lektor (L).
- Proses pengusulan JAD Pengangkatan Pertama kali dilakukan melalui aplikasi SITANJAK, termasuk untuk Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul
- Linimasa pengusulan kenaikan JAD Pengangkatan Pertama gelombang I tahun 2026, sebagai berikut:
a. Pengajuan oleh Operator PAK PT : 26 Agustus – 2 September 2026
(pukul 23.59 WIB)
b. Pengesahan Pimpinan PT : 26 Agustus – 3 September 2026
c. Penarikan Usulan dan Verifikasi LLDIKTI II : 4 – 10 September 2026
d. Masa Revisi Pengajuan dan Pengesahan Pimp PT : 11 – 14 September 2026
e. Pengesahan LLDIKTI II: 14 – 21 September 2026 - Ketentuan pengusulan JAD pengangkatan pertama sesuai tabel berikut:
| Ketentuan | TP ke AA | TP ke L |
| Masa Kerja | Minimal 1 Tahun | Minimal 1 Tahun |
| Syarat Khusus Penelitian | Tidak Ada Syarat Khusus | Publikasi Nasional Terakreditasi SINTA 4 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi |
| Pendidikan | S2 (Magister) | S3 (Doktor) |
| BKD 2 Semester Terakhir | Memenuhi (M) pada BKD Genap 24/25 dan Ganjil 25/26 di PT yang sama | Memenuhi (M) pada BKD Genap 24/25 dan Ganjil 25/26 di PT yang sama |
- Dosen dan Operator PAK PT agar segera menyiapkan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum pada Lampiran I sebelum pengusulan JAD.
- Pengajuan usulan JAD oleh Operator PAK PT akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi aplikasi SITANJAK yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah II. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan pelaksanaan kegiatan tersebut akan disampaikan melalui surat pemberitahuan berikutnya.
- Sehubungan dengan surat Kepala nomor: 2148/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 31 Juli 2026 hal Pendaftaran Akun Sistem Informasi Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen (SITANJAK), Pimpinan Perguruan Tinggi dan Operator PAK PT yang belum melakukan pendaftaran akun (lampiran dapat diakses pada tautan https://bit.ly/Akun_Sitanjak) agar segera melakukan pendaftaran akun melalui formulir yang tersedia pada tautan https://bit.ly/PendaftaranAkunSITANJAK
- Aktivasi akun Pimpinan Perguruan Tinggi dan Operator PAK PT akan dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir diisi dan dikirimkan.
- Panduan pengusulan JAD di aplikasi SITANJAK dapat dipelajari melalui tautan berikut https://bit.ly/Pengusulan_JAD_SITANJAK
AK PENYETARAAN
- Tidak diperuntukkan bagi dosen dengan status jabatan fungsional Tenaga Pengajar.
- AK Penyetaraan diperuntukan bagi dosen tetap selain ASN yang memiliki TMT JAD sampai tahun 2023 sesuai ketentuan.
- LLDIKTI Wilayah II membuka pengusulan Angka Kredit (AK) Penyetaraan Periode V di aplikasi SITANJAK mulai tanggal 18 s.d. 25 Agustus 2026.
- Periode V diperuntukkan bagi dosen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dosen yang AK Penyetaraannya ditolak pada periode sebelumnya;
b. Dosen yang belum pernah mengusulkan AK Penyetaraannya pada periode sebelumnya - Ketentuan pengusulan AK Penyetaraan tetap mengacu pada Surat Kepala LLDIKTI sebelumnya dengan nomor 1001/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 11 Mei 2026 hal Pembukaan Periode 2 Pengusulan AK Penyetaraan dan AK Konversi di SITANJAK yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/AK_Penyetaraan2
- LLDIKTI Wilayah II masih akan membuka kembali pengusulan AK Penyetaraan pada periode selanjutnya, Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui surat berikutnya.
- Untuk meminimalkan penolakan dokumen DUPAK yang diunggah, pimpinan perguruan tinggi diminta mensosialisasikan tata cara pengisian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kepada para dosen di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mengimbau para dosen untuk mempelajari daftar kesalahan yang sering terjadi melalui tautan berikut: https://bit.ly/Kesalahan_AKPenyetaraan.
- Pengusulan kenaikan JAD dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, dan Lektor Kepala ke Profesor akan diinformasikan melalui surat LLDIKTI II berikutnya.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah II melalui Sdr. Fajar (0899-4461-057) dan Sdr. Ratih (0813-7351-4141)
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


