Pemuktahiran Pemetaan Dosen untuk Kenaikan Jabatan Akademik Tahun 2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang mengatur mekanisme dan ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk memastikan kesesuaian data dosen berdasarkan ketentuan terbaru, pemetaan dosen yang telah dilakukan sebelumnya berdasarkan surat Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor 0184/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Pemetaan Dosen untuk Kenaikan Jabatan Akademik Tahun 2026,
perlu dilakukan pemutakhiran/ pemetaan ulang bagi dosen yang akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik pada tahun 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II agar SEGERA:
    a. Menugaskan 1 (satu) orang pegawai yang membidangi kepegawaian/dosen sebagai penanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan dosen yang dipetakan;
    b. Melakukan identifikasi dan pemetaan dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara yang direncanakan akan diusulkan kenaikan jabatan akademik dosen sepanjang Tahun 2026 dengan kriteria:
    ● dosen tetap
    ● berstatus eligible (khusus untuk pengusulan tahun 2026)
    ● memenuhi proporsi angka kredit bidang penelitian (minimal 35% ke jenjang Lektor, 40% ke jenjang Lektor Kepala, 45% ke jenjang Profesor)
    ● memiliki syarat khusus publikasi ilmiah atau hasil karya seni berkualitas
    ● memiliki syarat khusus tambahan (khusus untuk usulan ke Profesor) dosen yang belum memenuhi ketentuan di atas, tidak perlu dilaporkan.
    c. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pemetaan dosen yang telah disusun sebelum dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah II.
  2. Dosen yang tercantum pada dokumen pemetaan yang telah dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah II akan diprioritaskan sebagai peserta dalam kegiatan pendampingan percepatan usulan kenaikan jabatan akademik dosen sesuai dengan jenjang jabatan akademik yang dituju.
  3. Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah II melalui Sdr. Fajar Dwicahyo (0899-446-1057) atau Sdri. Agnes (0821-7509-2150)

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2