Pemutakhiran Arsip Kepegawaian Dosen ASN melalui Aplikasi MyASN dan Document Management System (DMS) BKN

Share it

Yth. Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Edaran Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3057/DST/A3/KP.11.00/2026 tanggal 26 Agustus 2026 hal Pemberitahuan tentang Aplikasi DMS BKN, perlu dilakukan pemutakhiran dan penataan arsip kepegawaian bagi seluruh Dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah II.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Dosen ASN agar melakukan pengecekan dan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing melalui aplikasi MyASN, serta memastikan seluruh dokumen kepegawaian telah dialihmediakan dalam bentuk digital dan diunggah pada aplikasi MyASN sesuai ketentuan;
  2. Saat ini skor predikat kelengkapan arsip Kemdiktisaintek tercatat dengan predikat “Cukup Lengkap”, sehingga seluruh ASN di lingkungan Kemdiktisaintek diminta memprioritaskan pemutakhiran dokumen utama seperti Daftar Riwayat Hidup, SK CPNS, SPMT, SK PNS, Riwayat Pendidikan, Riwayat Jabatan, Riwayat Kenaikan Pangkat, Riwayat Diklat dan riwayat lainnya dengan target agar skor predikat meningkat menjadi “Lengkap”;
  3. Dokumen yang diunggah dalam DMS/MyASN harus dalam format PDF, memiliki kualitas dan resolusi yang memadai sehingga seluruh informasi pada dokumen dapat terbaca dengan jelas, tidak terpotong, serta merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, ukuran file batas maksimal 1,5 MB;
  4. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembaruan data dan dokumen pada DMS dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/PanduanDMS-lldikti2
  5. Panduan penggunaan DMS BKN dapat disaksikan melalui tautan YouTube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=h5P68vhO8NA
  6. Penyelesaian pemutakhiran dan kelengkapan arsip kepegawaian dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822 8204 0372).

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini
Informasi Lengkapnya – Download
Materi – Download

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2