Penawaran Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Tahun 2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti) adalah bantuan pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi;
  2. PIP Dikti berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
  3. ketentuan mengenai bentuk bantuan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  4. perguruan tinggi pelaksana PIP Dikti adalah perguruan tinggi yang telah terakreditasi dan harus memenuhi persyaratan:
    a. program studi penerima mahasiswa PIP Dikti telah terakreditasi;
    b. menyelenggarakan pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan tinggi; dan
    c. mematuhi petunjuk pelaksanaan PIP Dikti yang berlaku;
  5. akreditasi institusi perguruan tinggi dan akreditasi program studi sebagaimana pada poin 4, minimal berlaku sampai dengan 31 Maret 2027;
  6. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang bersedia dan sanggup melaksanakan PIP Dikti tahun 2026 agar menyampaikan surat pernyataan kesediaaan dan kesanggupan (terlampir) untuk melaksanakan program sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  7. LLDIKTI Wilayah II akan memberikan kuota PIP Dikti tahun 2026 setelah menerima surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan serta telah dilakukan verifikasi usulan dari PTS untuk melaksanakan PIP Dikti;
  8. perguruan tinggi yang tidak menyampaikan surat pernyataan tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka kami anggap tidak bersedia dan tidak sanggup untuk melaksanakan PIP Dikti tahun 2026;

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Arif Nurzaman (0853-6990-2765) atau Sdr. Arifta Surya (0896-1714-6364).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2