Pendataan dan larangan diskriminasi dalam proses pengembangan profesi dan karier Dosen penyandang disabilitas

Share it

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif serta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Disabilitas mengenai penguatan pendataan dan pengembangan profesi Dosen penyandang disabilitas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi melaksanakan pendataan Dosen penyandang disabilitas secara berkala, akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam sistem pangkalan data pendidikan tinggi;
  2. Perguruan Tinggi memastikan pelaksanaan pendataan dilakukan berdasarkan persetujuan Dosen yang bersangkutan, menjamin pelindungan dan kerahasiaan data pribadi, serta menggunakan data semata-mata untuk mendukung pemenuhan hak, penyediaan akomodasi yang layak, dan pengembangan profesi serta karier Dosen penyandang disabilitas;
  3. Perguruan Tinggi mengidentifikasi kebutuhan akomodasi yang layak, aksesibilitas,teknologi asistif, dan bentuk dukungan lain yang diperlukan oleh setiap Dosen penyandang disabilitas dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi;
  4. Perguruan Tinggi menyusun atau menyempurnakan kebijakan internal yang menjamin kesempatan yang setara dan bebas dari diskriminasi bagi Dosen penyandang disabilitas dalam rekrutmen, pengembangan profesi, sertifikasi Dosen, kenaikan jabatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
    pengembangan kepemimpinan;
  5. Perguruan Tinggi memanfaatkan hasil pendataan sebagai dasar penyusunan program peningkatan kapasitas, penyediaan akomodasi yang layak, pengalokasian sumber daya, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang inklusif;
  6. Perguruan Tinggi membentuk atau memperkuat mekanisme layanan disabilitas yang juga memberikan dukungan kepada Dosen dan tenaga kependidikan penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan; dan
  7. Perguruan Tinggi menyampaikan hasil pendataan dan perkembangan pelaksanaan kebijakan dimaksud kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi secara berkala sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan nasional.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2