Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Sehubungan dengan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0034/C3/AL.04/2026 tanggal 15 Januari 2026 Hal Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026, dengan hormat kami informasikan Penawaran Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026.

Pengusulan proposal mengacu pada Panduan Program Mahasiswa Berdampak (Lampiran 1) dan dilakukan melalui laman BIMA. Adapun ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut:

  1. Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LP/LPM/LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 23:59 WIB;
  2. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki;
  3. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LP/LPM/LPPM;
  4. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM);
  5. Proposal yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan;
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. M. Atom Istambullah (WA.0822.8019.3769) & Sdri. Selly Yepinda (WA.0895.3395.81636).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2