Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Koordinator LLDikti Wilayah I s.d. XVII
- Ketua Himpunan Profesi
- Pengelola Jurnal Ilmiah
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melakukan akreditasi terhadap jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Sehubungan telah selesai dilakukannya revitalisasi Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah (Arjuna), bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi Periode III Tahun 2025 pada tanggal 30 September sampai dengan 14 Oktober 2025 melalui laman https://arjuna.kemdikbud.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Usulan baru Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ISSN versi elektronik (eISSN) yang valid sesuai data pada ISSN Center BRIN (https://issn.brin.go.id/terbit).
- Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) secara jelas pada laman website jurnal.
- Bersifat ilmiah dan melalui proses review, memuat artikel yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Telah terbit paling sedikit 2 (dua) tahun berurutan sejak memperoleh eISSN, terhitung mundur mulai bulan pengajuan akreditasi.
- Frekuensi penerbitan harus sesuai dengan data eISSN dan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun secara teratur.
- Setiap nomor terbitan memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah, dan fulltext setiap artikel harus dapat diunduh/diakses.
- Tercantum pada Portal Nasional.
- Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
- Menyediakan akun dengan hak akses sebagai editor, pastikan username dan password valid dan dapat dipergunakan saat evaluasi.
- Dewan editor berasal dari paling sedikit 2 (dua) lembaga/institusi yang berbeda.
B. Pengajuan perpanjangan akreditasi atau naik peringkat akreditasi mengikuti persyarataan
usulan baru dengan tambahan persyaratan berikut:
- Usulan reakreditasi dapat diajukan paling cepat setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan sejak nomor terbitan yang diajukan pada akreditasi sebelumnya, dengan mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir dihitung mundur dari bulan pengajuan.
- Usulan yang diajukan setelah menerbitkan lebih dari 1 (satu) nomor terbitan sejak nomor terbitan terakhir yang diakui terakreditasi dinyatakan sebagai usulan terlambat, dan diproses sebagai Usulan Baru dengan mengajukan nomor terbitan 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diatur pada Butir A.
- Untuk jurnal yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2025, usulan cukup mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir yang diakui terakreditasi atau 1 (satu) nomor terbitan setelah terbitan terakhir yang diakui terakreditasi.
Pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/tidak dapat diganggu gugat, dan akan diumumkan melalui laman https://arjuna.kemdikbud.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat Kemdiktisaintek – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


