Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0770/C3/DT.05.00/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

Penetapan penerima pendanaan Batch III merupakan tindak lanjut hasil penilaian substansi setelah Bimbingan Teknis Perbaikan Proposal pada 16–17 Juni 2025. Sebagian peserta telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan Batch II pada 22 Juli 2025, sedangkan proposal lain yang memenuhi kriteria kelayakan substansi ditetapkan melalui Batch III. Penetapan ini memberikan kesempatan tambahan, memperluas jangkauan program, meningkatkan partisipasi inklusif dari berbagai perguruan tinggi, serta memperkuat kontribusi dosen dan mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang tercantum sebagai penerima pendanaan dan melebihi kuota keterlibatan diwajibkan melakukan penggantian Ketua dan/Atau Anggota sesuai dengan ketentuan kuota pendanaan. Kuota tersebut mencakup Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah, Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dan Program Kosabangsa, dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota.

Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota ditujukan kepada:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Gedung D Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta

  1. Kontrak dilaksanakan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan
    antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi
    Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
    masing-masing wilayah.
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap
    kedua.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2