Pengumuman Penerima Pendanaan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025

Share it

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
  3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0856/C3/DT.05.00/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) dan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0857/C3/DT.05.00/2025
tanggal 29 September 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaika Daftar Nama Penerima Pendanaan PTTI (Lampiran I) dan PISN (Lampiran II) Tahun Anggaran 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan PTTI dan PISN Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.

Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi pelaksanaan program, setiap dosen yang namanya tercantum dalam daftar penerima pendanaan dan melebihi batas kuota sebagai ketua atau anggota wajib untuk melakukan penggantian ketua dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan kelayakan pengusulan. Ketentuan kuota tersebut berlaku pada Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah,
Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan, Program Kosabangsa, dan Program Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa dengan ketentuan bahwa setiap dosen hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal: satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau dua usulan sebagai anggota.

Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota ditujukan kepada:

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Gedung D Lantai 3
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan
    antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi
    Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
    (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
  2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% pada tahap pertama dan 20% pada
    tahap kedua;

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2