Penonaktifan Dosen yang Tidak Memenuhi Ketentuan Kualifikasi Akademik dan Batas Usia Pensiun

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Tempat

Menindaklanjuti Surat LLDIKTI Wilayah II Nomor 722/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 15 April 2026 tentang Pembaruan Data Pendidikan Formal Dosen pada Akun SISTER, serta berdasarkan hasil evaluasi data SISTER yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II, masih terdapat dosen yang memiliki kualifikasi akademik tertinggi di bawah jenjang Magister dan dosen tetap yang telah mencapai batas usia pensiun namun statusnya masih tercatat aktif. Kondisi tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1) yang mengatur bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal:
    a. lulusan program magister atau magister terapan untuk mengajar pada program diploma atau sarjana/sarjana terapan;
    b. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk mengajar pada program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;
    c. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;
    d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan
    e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa:
    a. Dosen diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun pada usia 65 (enam puluh lima) tahun;
    b. Profesor yang berprestasi dapat diberikan perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan daftar nama dosen sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini, kami mohon kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk menugaskan Admin PT atau unit kepegawaian agar segera melakukan pengajuan penonaktifan dosen dimaksud melalui laman SISTER sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat tanggal 15 Juni 2026.

Dalam rangka Pembagunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah di tentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/ atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaanya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822-8204-0372).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2