Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dihimbau kepada seluruh dosen dengan SK JJA pertama kali yang terbit sampai dengan tahun 2025 agar segera mengajukan usul inpassing melalui aplikasi DiTES paling lambat tanggal 31 Juni 2026;
- Penetapan Inpassing bagi dosen tetap yayasan dengan SK JJA yang terbit mulai tahun 2026 akan diterbitkan langsung oleh LLDIKTI Wilayah II;
- Layanan inpasing bagi dosen tetap yayasan akan ditutup mulai tanggal 1 Juli 2026.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti ontentik (identitas pelapor dan dijamin kerahasiannya) ke nomor kontak LLDIKTI Care (0822-8204-0372).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.
Untuk Informasi lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


