Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pra usulan dan usulan kenaikan jabatan akademik dosen JAD) ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang 1 tahun 2026, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,
A. AK PENYETARAAN di SITANJAK
1. LLDIKTI Wilayah II membuka pengusulan AK Penyetaraan Periode III di aplikasi SITANJAK mulai tanggal 25 Mei – 2 Juni 2026
2. Periode III diperuntukkan bagi dosen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diprioritaskan bagi Dosen yang sedang mengajukan kenaikan JAD jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar pada Gelombang 1 di SISTER
b. Dosen yang AK Penyetaraannya ditolak pada periode I dan II
c. Dosen yang belum pernah mengusulkan AK Penyetaraannya pada periode I
dan II.
3. Ketentuan pengusulan AK Penyetaraan tetap mengacu pada Surat Kepala LLDIKTI sebelumnya dengan nomor 1001/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 11 Mei 2026 hal Pembukaan Periode 2 Pengusulan AK Penyetaraan dan AK Konversi di SITANJAK yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/AK_Penyetaraan2
4. LLDIKTI Wilayah II masih akan membuka kembali pengusulan AK Penyetaraan pada periode selanjutnya. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui surat berikutnya.
5. Guna meminimalkan risiko penolakan usulan, dosen dimohon untuk mempelajari daftar kesalahan yang sering terjadi melalui tautan https://bit.ly/Kesalahan_AKPenyetaraan.
B. AK PROPORSI PENELITIAN di SISTER
1. Pengusulan AK Proporsi Penelitian diperuntukkan bagi dosen tetap ASN dan dosen tetap selain ASN melalui penginputan dan klaim kinerja penelitian sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT Jabatan Akademik terakhir sampai dengan saat ini dan belum digunakan untuk kenaikan jabatan akademik sebelumnya melalui aplikasi SISTER
dengan menggunakan akun dosen masing-masing. Panduan dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/Dokumen-Usul-JAD
2. Pengusulan AK Proporsi Penelitian di SISTER saat ini hanya diperuntukkan bagi dosen yang akan mengusulkan JAD jenjang Lektor Kepala dan Profesor pada Gelombang 1. Bagi dosen yang belum mengajukan usulan JAD Lektor Kepala dan Guru Besar Gelombang 1 diharapkan untuk menunda pengajuan AK Proporsi Penelitian hingga periode usulan JAD yg dituju sudah dibuka.
3. Proporsi AK Penelitian dapat dilakukan melalui klaim data dari LKD/BKD dan klaim dari Portofolio dengan memastikan pemilihan kategori kinerja sesuai, dokumen pendukung lengkap, tidak ada kinerja atau judul ganda yang diklaim
4. Dalam proses klaim kinerja penelitian, dosen memastikan seluruh kinerja yang dimiliki, termasuk publikasi yang menjadi syarat khusus pengusulan, telah tercantum dalam daftar yang akan dinilai oleh Tim Penilai. Kelengkapan data kinerja penelitian menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan.
5. AK Proporsi Penelitian, khususnya karya ilmiah yang terbit sejak tahun 2023, yang sudah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) LLDIKTI Wilayah II, akan menjadi AK Prestasi untuk pemenuhan kebutuhan AK Kumulatif dalam menu pengajuan JAD di SISTER.
6. Usulan yang telah dinilai dan disahkan oleh TPAK LLDIKTI Wilayah II tidak dapat dibatalkan/dikembalikan dengan alasan apapun.
C. Perubahan LINIMASA PENGUSULAN Lektor Kepala dan Profesor GELOMBANG 1
Tahun 2026 di SISTER
1. Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek nomor 1343/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 19 Mei 2026 hal Perubahan Linimasa Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan
Profesor Gelombang I Tahun 2026 untuk Usulan Non BUP, maka LLDIKTI Wilayah II menyesuaikan pengusulan kenaikan JAD jenjang Lektor Kepala dan profesor di SISTER sesuai dengan linimasa berikut
1) Pengiriman usulan oleh Operator PAK PT : paling lambat 4 Juni 2026 (pkl
23.59 WIB)
2) Verifikasi dan Validasi LLDIKTI Wilayah II : 5 s.d. 13 Juni 2026
3) Pengesahan Kepala LLDIKTI Wilayah II : 14 s.d. 15 Juni 2026
2. Dalam pengusulan JAD LK dan Profesor di SISTER, pemenuhan syarat IKD (Indikator Kinerja Dosen) dapat dilakukan oleh masing-masing Dosen, bukan dari role Operator PAK PT seperti sebelumnya, dengan cara Dosen masuk ke akun SISTER masing-masing melalui menu Layanan Karier, Sub menu Kenaikan Karier Peralihan. Dosen dapat memilih IKD yang akan digunakan untuk kenaikan JAD. Ketentuan IKD dapat dicermati pada materi tentang IKD yang dapat diakses di tautan https://bit.ly/IKD_UsulanJAD
3. Bagi Dosen ASN yang akan mengklaim AK konversi SKP dan Pendidikan dapat terlebih dahulu memastikan bahwa AK konversi SKP per tahun dan AK Pendidikan sudah tercantum di SIASN. Apabila data SIASN sudah terbaru, dosen ASN melakukan langkah penarikan data AK dosen dari SIASN ke SISTER sesuai dengan panduan pada tautan berikut https://bit.ly/Sinkron_SIASN Selanjutnya, data AK dosen dapat disinkronkan ke dalam menu pengusulan JAD di SISTER oleh Operator PAK PT.
4. Bagi dosen tetap selain ASN yang LULUS S3 setelah tahun 2022 dan akan mengklaim AK pendidikan untuk pengusulan JAD LK dan Profesor di SISTER dapat dilakukan secara mandiri di akun SISTER masing-masing dosen pada menu Layanan PAK, pilih akun pendidikan non asn, dan klik perbarui. Setelah itu Operator PAK PT dapat klik Perbarui data pada menu Angka Kredit sub menu AK Penyetaraan, Pendidikan, SKP.
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Untuk Surat lengkapnya dapat klik link download dibawah ini dibawah ini
Surat LLDIKTI Wilayah II – Download
#DiktisaintekBerdampak
#lldikti2berdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
————-
Website : lldikti2.kemdiktisaintek.go.id
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2


