Permintaan Laporan Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk Pelaksanaan Penelitian Tahun 2014-2025

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Menyusul surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, nomor 0036/LL2/DT.05.00/2025 tanggal 4 Januari 2025 hal Pemberitahuan Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk Pelaksanaan Penelitian Tahun 2014-2025, dengan ini disampaikan sebagaimana hal pokok tersebut di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara menyampaikan laporan terkait tindak lanjut yang telah dilakukan para dosen atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pelaksanaan penelitian tahun 2014-2025 pada perguruan tinggi Saudara, berupa dokumen sebagai berikut:

a. Bagi dosen yang telah melakukan pembayaran pengembalian dana ke Kas Negara agar
melampirkan:

  1. salinan surat permohonan e-billing ke Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM);
  2. salinan kode e-billing yang telah dikoordinasikan sebelumnya dengan staf DRTPM;
  3. salinan bukti setor pembayaran ke Kas Negara;
  4. bukti pengiriman bukti setor yang dikirimkan kepada DRTPM melalui email penelitian.drtpm@kemdikbud.go.id dan penelitian.drtpm@gmail.com serta bukti pengisian pada link http://ringkas.kemdikbud.go.id/pembayarantemuanBPK;

b. Bagi dosen yang telah melakukan klarifikasi atas temuan terkait:

  1. surat klarifikasi beserta lampiran yang dikoordinir oleh LPPM perguruan tinggi kepada DRTPM dan ditembuskan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDIKTI) Wilayah II melalui LLDikti2 Care (0822-8204-0372);
  2. bukti pengiriman surat klarifikasi melalui email penelitian.drtpm@kemdikbud.go.id dan penelitian.drtpm@gmail.com serta bukti pengisian pada link http://ringkas.kemdikbud.go.id/klarifikasitemuanBPK,

Laporan sebagiamana dimaksud di atas, agar disampaikan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II dan
diterima sebelum tanggal 31 Juli 2025. Untuk koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat
menghubungi saudara Arif Nurzaman (0853-6990-2765).

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDIKTI Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

untuk lampirannya dapat di klik disini

#DiktisaintekBerdampak
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

————-

Website : lldikti2.net
Instagram : lldiktii2
Tiktok :lldikti2
Facebook : LLDikti Wilayah II
Youtube : @lldikti.wilayah2