Permohonan Laporan Kerja Sama Program Studi Triwulan 3

Share it

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Sehubungan dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 antara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan hormat kami mohon Saudara wajib mengisi dan melengkapi Laporan Kerja Sama Program Studi Triwulan 3 (Juli s.d. September 2025) pada tautan terlampir, dengan kriteria sebagai berikut:

1). Indikator Kinerja Utama (IKU) 3.2
Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra. PTSyang berhasil meningkatkan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.


    1) Kriteria kemitraan
    Perjanjian kerja sama berbentuk:
    a. pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran);
    b. menyediakan kesempatan pembelajaran berbasis project (PBL) ;
    c. menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh;
    d. menyediakan kesempatan kerja bagi lulusan;
    e. mengisi kegiatan pembelajaran dengan dosen tamu praktisi;
    f. menyediakan pelatihan (upskilling dan reskilling) bagi dosen maupun instruktur;
    g. menyediakan resource sharing sarana dan prasarana;
    h. menyelenggarakan teaching factory (TEFA) di kampus;
    i. menyelenggarakan program double degree atau joint degree; dan/atau
    j. melakukan kemitraan penelitian

    2) Kriteria mitra:
    a. perusahaan multinasional;
    b. perusahaan nasional berstandar tinggi;
    c. perusahaan teknoiogi global;
    d. perusahaan rintisan (startup compang) teknologi;
    e. organisasi nirlaba kelas dunia;
    f. institusi/organisasi multilateral;
    g. perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS200 berdasarkan bidang ilmu subject);
    h. perguruan tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan;
    i. instansi pemerintah, BUMN, dan/ atau BUMD;
    j. rumah sakit;
    k. UMKM;
    l. lembaga riset pemerintah, swasta, nasional, maupun internasional; atau
    m. lembagakebudayaan berskala nasional/ bereputasi.

    #DiktisaintekBerdampak
    #lldikti2berdampak
    #reformasibirokrasi
    #zonaintegritas
    #kamibersamaanda
    #kamisiapmelayani
    #PIKIR

    ————-

    Website : lldikti2.net
    Instagram : lldiktii2
    Tiktok :lldikti2
    Facebook : LLDikti Wilayah II
    Youtube : @lldikti.wilayah2