Yth. Pimpinan Perguruan TinggiLembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Sehubungan dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, nomor 0103/C2/KS.09.00/2025
Yth. Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0589/C3/DT.05.00/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penerima Pendanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program