PALEMBANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II secara resmi menetapkan penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Ketetapan ini
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II nomor 762/DST/LL2/DT.01.00/2026 tanggal 17 April