Yth. Pimpinan Perguruan Tinggidi lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah II nomor 851/DST/LL2/DT.04.01/2026 tanggal 27 April 2026 hal Persiapan
PALEMBANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II secara resmi menetapkan penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini